Senin, 23 Januari 2012

Tholabul Ilmi

Menuntut ilmu itu wajib atas tiap Muslimin dan Muslimah. [Al-Hadits] Barang siapa yang menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan mempermudah jalannya menuju surga. (HR.Muslim) Jika ada yang memahami hadits di atas secara tekstual, maka ia keterlaluan dalam madzhab tekstualnya. Secara tekstual, Hadits di atas memang mewajibkan ummat Islam untuk menuntut ilmu. Kewajibannya adalah wajib ain, artinya wajib bagi setiap ummat Islam. Tetapi para ulama menjelaskan bahwa tidak semua ilmu itu wajib ain dipelajari. Jika hadits di atas dipahami secara tekstual tanpa ilmu, maka ilmu sihir pun wajib dipelajari. Maka dalam memahami suatu hadits, kita tidak dapat memahaminya begitu saja sesuai redaksi hadits. Tetapi diperlukan pengetahuan yang luas. Pengetahuan yang luas juga dibutuhkan untuk memahami hadits kullu bid’atin dholalah. Hadits tholabul ‘ilmi tidak dapat dipahami secara harfiah begitu saja. Karena ia perlu ayat dan hadits khusus yang menjelaskan secara terperinci. Jika telah melihat hadits dan ayat al-Qur’an berkenaan hal ini, maka ilmu itu ada yang wajib ain untuk dipelajari, ada yang wajib kifayah, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ilmu yang wajib ain berarti wajib dipelajari oleh setiap Muslimin dan Muslimah. Ilmu ini antara lain adalah ilmu tentang sifat-sifat Allah, sifat-sifat Nabi, tentang kewajiban dan larangan bagi hati, ilmu pokok mengenai ibadah-ibadah fardhu ‘ain, bersuci, shalat, zakat, hajji, jihad dan sebagainya ketika telah nyata bahwa Anda wajib melaksanakannya. Jika belum nyata benar bahwa Anda wajib melaksanakannya, maka tidaklah wajib bagi Anda. Misalnya Anda belum wajib berzakat, maka mempelajari ilmu zakat belum wajib ‘ain bagi Anda, tetapi wajib kifayah, karena menjaga ilmu-ilmu tersebut adalah fardhu kifayah. Tetapi ketika Anda telah sanggup berzakat atau berhajji, maka menuntut ilmu yang demikian adalah wajib ‘ain bagi Anda. Namun demikian, jika Anda belum menuntut ilmu mengenal Allah dan belum pula menuntut ilmu mengenai ibadah fardhu ‘ain sedangkan Anda telah wajib melakukan ibadah-ibadah tersebut, bukan berarti Anda belum boleh menjalankan ibadah fardhu ‘ain. Anda tetap boleh dan wajib menjalankan ibadah fardhu ‘ain sesuai yang Anda ketahui. Dan sempurnakanlah dengan menuntut ilmunya. Dan jika ada ibadah Anda sebelumnya yang ternyata keliru karena Anda belum mendapatkan ilmunya sedangkan Anda sudah mulai menapaki jalan ilmu, mudah-mudahan kesalahan dan kekurangan itu dimaafkan oleh Allah. Namun jika Anda meninggalkan ilmu sama sekali, maka jelas Anda akan berdosa karena Anda meninggalkan kewajiban Anda menuntut ilmu yang wajib ‘ain, dan karena amal Anda yang keliru dan kurang itu mungkin tidak dapat dimaafkan. Wajib pula bagi Anda mendapatkan jawaban yang benar ketika Anda menghadapi syubhat dalam pokok-pokok agama, sementara Anda takut hal itu akan mengotori i’tiqod dan keyaqinan Anda. Adapun ilmu yang fardhu kifayah adalah ilmu yang apabila telah dipelajari sebagian kaum Muslimin dan Muslimat, maka gugurlah kewajiban itu atas yang lainnya. Namun jika tidak ada yang mempelajarinya, maka berdosalah seluruhnya. Misalnya ilmu nahwu, ilmu tafsir Qur’an, ilmu hudud (hukum pidana), ilmu hujjah menghadapi aqidah non-Muslim dan aqidah kelompok sesat, cabang-cabang ilmu tauhid, dsb. Dalam setiap generasi di setiap daerah hendaknya ada yang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar agama ini tetap terjaga. Apabila di setiap daerah telah ada seorang da’i dari golongan Ahlus Sunnah yang memberikan penerangan dan penjelasan mengenai masalah-masalah syubhat dan menghadapi ahli bid’ah seperti kaum mujassimah dan mutasyabihah, dia memiliki kemampuan yang cakap dalam menangani masalah ini, sehingga dapat menjaga dan memelihara kemurnian ahli kebenaran dari gangguan ahli bid’ah, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya dalam menyelesaikan masalah tersebut. Karena hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula ilmu jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian. Semua itu fardhu kifayah. Ilmu yang sunnah yaitu ilmu yang jika dituntut, maka penuntutnya mendapat pahala, dan jika tidak dituntut, maka tidak menyebabkan dosa. Ilmu yang mubah adalah ilmu yang menuntutnya tidaklah berdosa mau pun berpahala. Ilmu yang makruh merupakan ilmu yang hendaknya dihindari. Ilmu yang haram merupakan ilmu yang tidak boleh dipelajari, jika dipelajari maka penuntutnya itu berdosa. Misalnya ilmu sihir, mempelajari ilmu mencuri untuk dipraktikkan, dsb. Adapun kriminologi bukanlah termasuk ilmu yang haram. Karena kriminologi itu walau pun di dalamnya terkadang mempelajari juga tentang bagaimana cara berbuat kejahatan namun hal itu untuk dapat menemukan cara mengantisipasi dan mengurangi kejahatan tersebut. Siapa yang menuntut ilmu sihir, maka ia bukan mempermudah jalannya ke surga, tetapi mempermudah jalannya ke neraka. Maka berhati-hatilah dalam menafsirkan hadits. Terutama dalam menafsirkan hadits umum. Maka dari itu, tuntutlah ilmunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar